Sidang Jaksa Pinangki

Anggota Polri Akui Pernah Tukarkan Uang Milik Jaksa Pinangki di Money Changer

18 November 2020 18:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seorang anggota Polri, Beni Sastrawan, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Beni merupakan anak buah suami Pinangki yang pernah bertugas di Dittipideksus Bareskrim PolrI, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Beni mengakui pernah menukarkan uang dolar AS milik Pinangki di money changer. Namun Beni menegaskan penukaran uang tersebut bukan atas perintah Pinangki, melainkan Yogi.
"Saya tidak diminta Pinangki, tetapi diminta sama Pak Yogi, pimpinan saya langsung, karena Pak Yogi mendapat WhatsApp dari Bu Pinangki," kata Beni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11), seperti dikutip dari Antara.
Beni mengatakan pernah menukarkan uang milik Pinangki sekitar 5 kali. Polanya selalu sama, ia diminta Yogi menuju Apartemen Pakubuwono untuk menemui sopir Pinangki bernama Sugiarto di pinggir jalan dan mengambil uang. Setelah itu, Beni menuju money changer.
Supir Pinangki bernama Sugiarto dan anggota Polri Beni Sastrawan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari di Tipikor, Jakarta. Foto: Desca Lidya Natalia via ANTARANEWS
"Setelah dapat perintah dari Pak Yogi, saya berangkat ke apartemen Pakubuwono. Sampai di sana saya hubungi Pak Sugiarto, saya ketemu di pinggir jalan itu ada 4-5 kali," kata Beni.
ADVERTISEMENT
Beni menyatakan kerap menukarkan uang di money changer Dolar Asia Melawai. Terkadang, Beni menukarkan uang ditemani cleaning service Mabes Polri bernama Dede Muryadi Sairih.
Menurut dia, uang yang sudah ditukarkan kemudian ditransfer ke rekening Jaksa Pinangki. Hal itu pun dilaporkan kepada Yogi.
Adapun berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Pinangki telah menerima USD 500.000 dari terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dari jumlah tersebut, sebesar USD 50.000 diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking. Sehingga Pinangki mendapatkan USD 450.000.
Pinangki lalu menukarkan USD 47.600 menjadi Rp 696.722.000 di money changer dengan cara meminta bantuan suaminya. Setelah itu, Yogi meminta Beni untuk menukarkannya.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Berdasarkan dakwaan, tercatat ada 4 kali penukaran senilai total USD 47.600 yang melalui Beni. Pertama penukaran di Dolarindo Melawai sebesar USD 10.000 menjadi Rp 147.130.000. Uang tersebut kemudian ditransfer ke adik Pinangki bernama Pungki Pirmarini pada 18 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Kedua, penukaran di Dolar Asia Melawai sebesar USD 10.000 menjadi Rp 147.830.000. Lalu uang tersebut ditransfer ke rekening Pinangki sebesar Rp 50 juta dan sisanya Rp 97,8 juta diserahkan secara tunai ke Sugiarto pada 18 Mei 2020.
Ketiga, penukaran di Dolar Asia Melawai sebesar USD 17.600 menjadi Rp 258.192.000. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening Pinangki pada 21 Mei 2020.
Keempat, penukaran di Dolar Asia Melawai sebanyak USD 10.000 menjadi Rp 143.600.000. Lalu ditransfer ke rekening Pinangki pada 7 Juli 2020.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten