Anggota Polri Boleh Berbisnis, tapi Ada Syarat dan Aturannya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Dugaan adanya transaksi janggal eks penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto, yang nilainya mencapai Rp 300 miliar membuat publik geger.

Isu transaksi Rp 300 miliar ini awalnya diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan PPATK itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan kini berkarier di Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun, bahkan," kata Novel yang kini berkarier di Polri, dikutip Senin (3/7).

Temuan tersebut disayangkan Novel karena tidak ada tindak lanjut dari KPK. Bahkan, penyidik yang dimaksud dibiarkan lolos, mengundurkan diri tanpa ada pengusutan.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa penyidik tersebut bernama AKBP Tri Suhartanto, yang kini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalsel.

kumparan post embed

Tri Suhartanto Bantah soal Transaksi Janggal

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

Saat diklarifikasi, Tri Suhartanto membantah aliran transaksi tersebut. Tri menjelaskan, transaksi Rp 300 miliar itu perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018.

Bagi dia, penggunaan diksi 'transaksi' itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp 300 miliar.

Padahal, lanjut dia, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Dan penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.

"Harusnya menjelaskan itu bukan 'transaksi', kalau 'transaksi' untuk orang awam itu berpikiran, transaksi itu berarti ada uang masuk Rp 300 miliar," kata Tri kepada kumparan, Senin (3/7).

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto: Instagram/@polreskotabaru

"Itu yang diperjelas oleh KPK bahwa transaksi Rp 300 miliar itu tidak ada. Yang ada itu keluar masuk," tegas dia.

Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis 'serabutan' yang dijalankan. Tri tidak menyebutkan spesifik bisnis apa saja, ia hanya menyinggung soal pernah jual-beli mobil.

Bisnis yang dijalankan Tri dihentikan saat dirinya bertugas di KPK pada akhir 2018. Rekening yang digunakan bisnis pun otomatis tutup karena tidak pernah diisi.

Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Lantas seperti apa aturan seorang anggota Polri memiliki bisnis?

Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perkap tersebut diatur bahwa anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat 2, disebutkan; dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud ayat 1, anggota Polri dilarang bekerja sama dengan orang lain atau bekerja sendiri dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lainnya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.

Berikut penjelasan lengkap soal peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia:

embed from external kumparan