Anggota Polsek Genuk Semarang Ditangkap karena Gelar Judi Sabung Ayam

8 Oktober 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku sabung ayam Faisol Nur (kiri) dan oknum anggota Polsek Genuk Aipda JND saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku sabung ayam Faisol Nur (kiri) dan oknum anggota Polsek Genuk Aipda JND saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah tempat judi sabung ayam di daerah Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, digerebek polisi. Satu orang anggota Polri berpangkat Aipda ikut ditangkap karena menjadi penyelenggara perjudian itu.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Sabung ayam itu terletak di Pasar Banjardowo, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
"Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso. Uang Rp 14 juta," ujar Irwan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Selasa (8/10).
Irwan menyebut, ada dua orang yang ditangkap dalam kasus ini. Termasuk satu orang anggota Polsek Genuk yang menjadi panitia atau penyelenggara sabung tersebut.
"Satu oknum polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned," sebut dia.
Irwan sempat marah kepada Juned. Bahkan, meneriaki Juned yang membikin malu Polri. "Ini kita perlakukan sama seperti yang lainnya. Bikin malu saja. Hpnya langsung diambil saja itu," tegas Irwan.
Kasus sabung ayam di Genuk. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Selain Juned, polisi sudah menetapkan satu tersangka lain yaitu Faisol Nur (42), warga Mranggen. Dia merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu.
ADVERTISEMENT
"Masih ada dua panitia yang buronan atas nama Petel dan Suroso. Kita masukan ke daftar DPO. Kemudian ada 4 penonton yang kita amankan," imbuh Irwan.
Sementara tersangka Faisol Nur (42) mengaku hanya merupakan karyawan. Praktik judi itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.
"Saya digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari. Saya cuma kerja. Satu hari bisa 5 sampai 6 putaran," kata Faisol.
Atas kejahatannya para dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.