Anggota Polsek Genuk yang Gelar Judi Sabung Ayam Jadi Tersangka

9 Oktober 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku sabung ayam Faisol Nur (42) (kiri) dan oknum anggota Polsek Genuk Aipda JND saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku sabung ayam Faisol Nur (42) (kiri) dan oknum anggota Polsek Genuk Aipda JND saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Aipda JND, polisi yang berdinas di Polsek Genuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. JND merupakan penyelenggara sabung judi ayam yang digerebek Polrestabes Semarang pada Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka anggota sudah tetapkan tersangka berikut yang kemarin. Iya tersangka dua orang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/10).
Ia mengatakan, Aipda JND ditangkap saat penggerebekan pada Senin (7/10) kemarin. Selain Aipda JND, Polrestabes Semarang masih memburu dua penyelenggara judi sabung ayam lainnya, yakni Suroso dan Petel.
"Anggota (JND) di lokasi (ada). DPO masih kita kejar, harus kuatkan. DPO akan kita keluarkan nanti," tegas dia.
Atas perbuatannya, JND dan satu orang tersangka lain Faisol Nur (42) yang merupakan pekerja di tempat sabung ayam itu dijerat Pasal 303 tentang perjudian.
"Iya Pasal 303 KUHP, ancamannya 5 tahun," kata Andika.
Polrestabes Semarang menggerebek tempat judi sabung ayam di daerah Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10). Dalam penggerebekan tempat judi di Pasar Banjardowo itu polisi mengamankan 35 kendaraan roda dua, 19 ayam aduan, kurungan ayam, dan uang tunai Rp 14 juta.
ADVERTISEMENT