Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Anggota Polsek Menteng yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Dicopot
25 Maret 2025 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Bhabinkamtibmas Pegangsaan, Aipda Anwar, dicopot dari jabatannya imbas polemik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan Aipda Anwar berinisiatif sendiri membuat surat permohonan THR tersebut. Menurut Rezha, surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasan Aipda Anwar.
"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," kata Rezha saat dihubungi kumparan, Selasa (25/3).
Rezha menyebut Aipda Anwar juga telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 20 hari ke depan dalam rangka proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
"Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," ujarnya.
Sebelumnya, surat permintaan THR itu viral di media sosial. Dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul Fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
ADVERTISEMENT
Rezha juga menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah menginstruksikan atau membenarkan adanya permintaan THR kepada masyarakat.
“Kalau dari kita (Polsek Menteng) si tidak ada, kita juga sudah menyampaikan si memang dari awal tidak ada bilang namanya minta-minta THR kepada warga,” lanjutnya.