Anggota: Sudah Selayaknya KPU di Daerah Punya Kantor Permanen
·waktu baca 2 menit

KPU buka suara perihal permasalahan gedung KPU di daerah yang banyak belum berstatus permanen. Anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan, KPU sebagai lembaga negara yang berperan besar dalam tiap pemilu dan pilkada layak serta patut memiliki kantor yang sifatnya permanen.
Namun, Parsa mengatakan harapan itu belum bisa terwujud karena ada sejumlah data yang belum terpenuhi. Sehingga cita-cita KPU untuk memiliki kantor permanen di daerah urung terjadi.
"Saya kira semua lembaga yang sudah melakukan proses yang lama, KPU ini, kan, sejak 2003, ya, kalau yang permanen, ya. Sekarang ke 2022 sampai nanti ada Pemilu 2024, artinya ada Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, saya kira wajar kalau KPU sebagai sebuah lembaga yang permanen dan mandiri bersifat tetap nasional mungkin sudah selayaknya untuk memiliki sebuah kantor yang permanen," ujar Parsa di acara Rakornas KPU di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
"Itu, kan, semua cita-cita secara kelembagaan. Tapi, kan, sampai hari ini masih ada beberapa berdasarkan data kita yang belum terpenuhi," sambungnya.
Hingga kini, Parsa mencatat banyak kantor KPU di daerah yang belum berstatus permanen. Di mana 200 di antaranya bahkan masih membutuhkan perbaikan dari segi sarana dan prasarana.
"Yang belum permanen itu banyak sekali sebenarnya. Saya kira hampir 200-an, ya, yang masih secara dari sisi sarana prasarana memang harus diperbaiki, dilengkapi, karena memang banyak posisi kantor kita ini, kan, banyak juga yang masih dalam status pinjam," ucap Parsa.
Namun berdasarkan pernyataan Kemendagri, ke depan KPU tak perlu menyewa kantor. Dengan begitu, KPU dapat meminimalisasi keluarnya anggara berlebih untuk menyewa gedung.
"Nah, salah satu yang membuat anggaran besar atau agak sedikit naik itu karena kita memang berencana untuk memperbaiki kantor-kantor tersebut. Namun kalau ini sesuai dengan pembicaraan dengan Pak Mendagri bisa di-take over oleh pemerintah, ini bisa kita kurangi artinya akan ada pengurangan anggaran, ya," kata Parsa.
Sebelumnya, KPU diminta untuk kembali memangkas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan sebesar Rp 76,6 triliun. Permintaan itu muncul dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI pada Selasa (7/6).
Tito mengatakan, untuk hal ini pemerintah akan meminta pemerintah daerah membantu kebutuhan infrastruktur ini dengan hibah maupun peminjaman fasilitas gedung. Sehingga KPU tidak perlu membangun gedung baru menjelang Pemilu 2024.
