Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota Suku Protes RUU Hak Māori, Menari Haka di Parlemen Selandia Baru
15 November 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang pemungutan suara di Parlemen Selandia Baru pada Kamis (14/11) berlangsung panas dan sempat ditangguhkan setelah anggota suku Māori menggelar tarian haka sebagai bentuk protes.
ADVERTISEMENT
Haka, tarian tradisional khas Māori yang sering dipopulerkan oleh tim rugbi Selandia Baru, dilakukan oleh anggota parlemen Te Pāti Māori di dalam ruang sidang. Sikap itu mengguncang jalannya pemungutan suara terkait RUU kontroversial yang mengancam hak-hak suku Māori.
RUU yang diusulkan oleh Partai Libertarian Act ini akan mengkaji ulang perjanjian Waitangi, sebuah perjanjian yang ditandatangani 184 tahun lalu antara lebih dari 500 kepala suku Māori dan pihak Inggris.
Banyak pihak menilai RUU ini dapat menghapus prinsip-prinsip penting dari perjanjian tersebut, yang selama ini berperan dalam menjamin hak-hak masyarakat Māori di Selandia Baru.
Dalam video yang beredar, saat pemungutan suara berlangsung, anggota parlemen Te Pāti Māori, termasuk Hana-Rawhiti Maipi-Clarke, memimpin tarian haka di tengah sidang sebagai bentuk penolakan.
ADVERTISEMENT
Di tengah gerakan dan nyanyian yang penuh semangat, Maipi-Clarke bahkan merobek salinan RUU tersebut.
RUU ini pun menuai kritik keras dari masyarakat luas. Ribuan masyarakat turut menggelar hīkoi atau pawai protes selama sembilan hari. Mereka diperkirakan akan tiba di parlemen pekan depan sebagai bentuk solidaritas.
Di luar parlemen, lebih dari 40 pengacara penasihat raja turut menyampaikan surat terbuka kepada Perdana Menteri Christopher Luxon dan Jaksa Agung Judith Collins, mendesak agar RUU tersebut dibatalkan.
Meskipun didukung oleh koalisi antara Partai Act dan Partai Nasional, Partai Nasional serta New Zealand First memutuskan untuk tidak mendukung RUU ini, memperbesar kemungkinan gagalnya RUU tersebut di sidang berikutnya.
RUU ini kini akan menjalani proses dengar pendapat selama enam bulan untuk mengumpulkan masukan masyarakat sebelum dibawa kembali ke parlemen untuk pembacaan kedua.
ADVERTISEMENT