Anggota TNI AL Letuskan 5 Kali Tembakan ke Arah Bos Rental, Jarak 1,5 Meter

15 Januari 2025 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Anggota AL tersangka penembakan bos rental di KM 45 tol Jakarta-Merak. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota AL tersangka penembakan bos rental di KM 45 tol Jakarta-Merak. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista mengungkap jumlah tembakan yang dilepaskan anggota TNI AL berinisial BA bersama rekannya Sertu AA dan RH.
ADVERTISEMENT
Tembakan itu menewaskan pengusaha rental mobil Ilyas Abdul Rahman (48 tahun), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Kamis (2/1). Jumlah tembakan ini didapat dari barang bukti ditemukannya 5 butir selongsong.
“Puspomal telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti di antaranya adalah mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong yang ditemukan di area parkiran Indomaret, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti yang lainnya yang sudah kami sita,” kata Sasmita di di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1).
Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, lanjut Sasmita, ketiga pelaku juga terindikasi melakukan pembunuhan berencana. Hal ini terlihat dari waktu sebelum mereka melakukan penembakan.
ADVERTISEMENT
"Pembunuhan berencana itu tersangka ada jeda waktu untuk berpikir, dari hasil tersangka maupun saksi, di situ ada jeda, ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP.
Adapun Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 338 KUHP ialah tentang pembunuhan biasa dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Hukuman untuk pasal pembunuhan berencana ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Terungkap di Reka Adegan

Dalam reka adegan terungkap bahwa Ilyas ditembak dari jarak 1,5 meter. Pada adegan 17-26, sertu AA dikerumuni oleh korban dan rekan-rekannya.
ADVERTISEMENT
Melihat hal itu, tersangka lain, diduga Sertu RH, keluar dari mobil Sigra berwarna hitam yang terparkir di samping mobil Brio milik korban sambil menenteng senjata api datang menghampiri kerumunan.
"Lepasin teman saya, kalau enggak, saya tembak," ucap tersangka diduga Sertu RH kepada korban dan rekannya yang memegangi Sertu AA.
Kesal karena korban dan rekannya tak kunjung melepaskan cengkraman dari tersangka Sertu AA, akhirnya Sertu RH pun melepaskan tembakan sebanyak 5 kali dari jarak sekitar satu setengah meter.
Sekilas Kasus
Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.
I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lalu dijual kepada anggota TNI AL.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penjualan itu, 1 dari 3 GPS yang ada di mobil pun dicabut hingga akhirnya dilakukan pencarian oleh Ilyas.
Pencarian mobil itu berujung pada aksi penembakan di rest area saat Ilyas berusaha mengambil mobil miliknya.
Penembakan dilakukan oleh Kalasi Kepala BA menggunakan pistol milik Sertu AA. Senjata itu dimiliki Sertu AA karena ia bertugas sebagai ADC.
Ilyas meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada, sementara RAB rekan Ilyas mengalami luka serius akibat terkena tembakan dan kini dalam perawatan intensif.