Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Danlanud Muljono Surabaya berencana menyidang Pembantu Letnan Satu (Peltu) YS, Senin (14/10). Sidang militer berkaitan istrinya yang bernisial FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah dan penuh kebencian terhadap Menko Polhukam Wiranto.
ADVERTISEMENT
“Sidang berlangsung hari ini, sidang disiplin,” kata Kadispen TNI AU Marsma Fajar Adriyanto kepada kumparan, Senin (14/10).
Sementara istri dari YS akan menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian. Pemeriksaan di Kepolisian dilakukan lantaran istri YS berstatus warga sipil.
“Sedangkan istrinya ke polisi karena berstatus sipil,” ujar Jemi.
Sebelumnya, istri YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS melanggar UU ITE pasal penyebaran dan kebencian dan berita bohong.
Dalam rilis itu disebut, untuk urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya yang tergabung dalam Keluarga Besar Tentara (KBT) sudah jelas harus netral.
"Oleh karena itu KBT dilarang berkomentar. Termasuk di media sosial yang berdampak pada pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," tulis keterangan Dispen TNI AU.
ADVERTISEMENT