Anggota TNI AU Disidang Militer karena Status Istri Singgung Wiranto

14 Oktober 2019 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto saat melakukan konferensi pers di Kemenkopolhukam terkait revisi UU KPK. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto saat melakukan konferensi pers di Kemenkopolhukam terkait revisi UU KPK. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Danlanud Muljono Surabaya berencana menyidang Pembantu Letnan Satu (Peltu) YS, Senin (14/10). Sidang militer berkaitan istrinya yang bernisial FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah dan penuh kebencian terhadap Menko Polhukam Wiranto.
ADVERTISEMENT
“Sidang berlangsung hari ini, sidang disiplin,” kata Kadispen TNI AU Marsma Fajar Adriyanto kepada kumparan, Senin (14/10).
Sementara istri dari YS akan menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian. Pemeriksaan di Kepolisian dilakukan lantaran istri YS berstatus warga sipil.
“Sedangkan istrinya ke polisi karena berstatus sipil,” ujar Jemi.
Sebelumnya, istri YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS melanggar UU ITE pasal penyebaran dan kebencian dan berita bohong.
Dalam rilis itu disebut, untuk urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya yang tergabung dalam Keluarga Besar Tentara (KBT) sudah jelas harus netral.
"Oleh karena itu KBT dilarang berkomentar. Termasuk di media sosial yang berdampak pada pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," tulis keterangan Dispen TNI AU.
ADVERTISEMENT