Anggota TNI di Maluku Dianiaya: 1 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Buron

19 Juni 2023 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora saat menunjukkan tersangka penganiayaan anggota TNI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora saat menunjukkan tersangka penganiayaan anggota TNI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota TNI Kodam XVI/Pattimura Serka E dianiaya orang tak dikenal. Penganiayaan terjadi di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Maluku, pada 27 Februari 2023. Saat itu warga Negeri Wakal sedang bersitegang dengan Hitu.
ADVERTISEMENT
Akibat dianiaya, Serka E harus dirawat intensif di RST Ambon.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Satu di antaranya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Ambon, yakni DN alias Kertas.
"Kita amankan (tersangka D.N alias Kertas) pada 6 Juni kemarin, kemudian dalam waktu dua hari kita mengajak teman dari Komnas HAM untuk sama-sama melihat pemeriksaannya, kita buka tabirnya," kata Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora di Mapolresta Ambon, Senin (19/6).
Selain Kertas, juga ada tersangka yang sudah ditangkap polisi yakni H.W alias Buce. Dia sudah ditahan untuk kasus penganiayaan yang lain.
Sementara dua tersangka lain, yakni R.B alias Baret dan A.M alias Arwan masih buron.
Peran keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penganiayaan itu. Buce yang lakukan pembacokan, tersangka Arwan tanduk kepala korban hingga korban patah gigi, tersangka Kertas lakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, lalu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.