Anggota TNI di Medan Dibegal di Dekat Kodam I BB, 4 Pelaku Ditangkap

4 Desember 2024 9:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi begal motor. Foto:  boonchai wedmakawand/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal motor. Foto: boonchai wedmakawand/Getty Images
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria bernama Arkan Satria Sitepu (18) di Kota Medan, Sumut, pada Selasa (3/12). Ia ditangkap usai membegal personel TNI bernama Marsono (48) di dekat Kodam I Bukit Barisan (BB).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat menuturkan Arkan beraksi bersama 5 rekannya yang lain pada Kamis (26/9) lalu.
“Kejadian bermula ketika korban selesai menjalankan tugasnya sekitar pukul 04.45 WIB lalu hendak kembali ke markas Kodam I BB. Saat itu korban melintas di Jalan Manhattan menuju Jalan Gatot Subroto,” kata Bambang pada Rabu (4/12).
Setibanya di depan kantor Dinas Peternakan korban dipepet oleh sekelompok pemotor. Korban ditendang hingga terjatuh.
Saat itu, kata Bambang, korban melihat bahwa salah satu pelaku membawa senjata tajam. Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari dan meninggalkan sepeda motornya.
“Sementara motor korban langsung dibawa oleh para pelaku,” sambung dia.
Terkait laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain yakni M Rayhan Zhorif, Akta Thrty, Ahmad Fatih Maulana, yang kini sudah dalam pemberkasan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Lalu, berdasarkan pengembangan penyelidikan, pelaku Arkan kemudian menyusul ditangkap.
Sementara, dua pelaku lainnya yakni Fazil dan Wibi saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.
Bambang bilang, komplotan begal ini sudah beraksi sebanyak 9 kali di kawasan Medan Sunggal hingga Kabupaten Deli Serdang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHpidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.