Anggota TNI Gadungan Tipu Wanita di Bantul Rp 36 Juta

21 Januari 2020 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Sukamdi (45) alias Andi Saputro alias Angga Setyawan berhasil dibekuk polisi. Warga Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah, itu diketahui menipu wanita asal Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, berinisial H (47) hingga Rp 36 juta.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Sukamdi adalah mengaku asebagai nggota TNI dan berjanji akan menikahi korban.
Riko menjelaskan Sukamdi berkenalan dengan korban pada Agustus 2019 lalu. Sukamdi mengaku kepada korban sebagai anggota TNI yang bertugas di Korem Yogyakarta. Keduanya kemudian semakin dekat dan pelaku mengutarakan keinginannya untuk menikahi korban.
"Pelaku berjanji ingin menikahi korban. Korban sudah dijanjikan kalau mau dinikahi, karena itu korban mau memberikan uang sekitar Rp 36 juta kepada dia," kata Riko kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (21/1).
Konferensi pers pengungkapan anggota TNI gadungan di Polres Bantul. Foto: Dok. Istimewa
Untuk menyakinkan korban, Sukamdi mengenakan seragam dinas TNI berpangkat kapten setiap kali berkunjung ke rumah korban. Alasan Sukamdi meminta uang ke korban salah satunya untuk membuat kartu anggota Persatuan Istri TNI (Persit)
ADVERTISEMENT
"Setiap berkunjung ke rumah korban dia (Sukamdi) ini selalu mengenakan pakaian dinas TNI, korban akhirnya percaya," katanya.
Akan tetapi, pernikahan yang dijanjikan tidak kunjung datang. Korban yang curiga lantas melapor ke Kodim Bantul. Sukamdi pun akhirnya tertangkap pada 18 Januari di rumah kontrakannya di Bantul.
"Dibantu Kodim 0729/Bantul, pelaku dapat diamankan tanggal 18 Januari di kontrakannya," ujarnya.
Ilustrasi TNI AD. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dari pendalaman polisi, Sukamdi telah menikah siri dengan perempuan lainnya pada Rabu (16/1) lalu. Dari pengecekan ponsel Sukamdi, didapati ada empat perempuan yang dijanjikan akan dinikahi siri.
"Dari pengecekan ponsel pelaku, ada empat orang (perempuan) yang dirayu si pelaku, mereka semuanya dijanjikan untuk dinikahi. Sudah ada satubyang dinikahi siri oleh tersangka pada tanggal 16 Januari," kata Riko.
ADVERTISEMENT
Pelaku pun kini harus mendekam di penjara lantaran dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Dari tangan pelaku juga diamankan seragam, baret, HT, surat perintah palsu, hingga tiga kartu anggota TNI palsu.