Anggota TNI Korban Pengeroyokan Pengendara Moge Diperiksa Polisi Militer

31 Oktober 2020 19:48 WIB
Prajurit TNI AL melakukan defile saat akan mengikuti Apel Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (20/7/2020).  Foto: M Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI AL melakukan defile saat akan mengikuti Apel Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (20/7/2020). Foto: M Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua anggota TNI AD Serda M Yusuf dan Serda Mistari dikeroyok oleh pengendara motor gede (moge) dari klub HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia. Dua pelaku penganiayaan telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Namun, pemeriksaan juga harus dijalani oleh para korban.
ADVERTISEMENT
Kadispen TNI AD Brigjen Nefra Firdaus mengatakan dua anggota TNI yang bertugas sebagai Tim Intel Kodim 0304/Agam itu akan diperiksa oleh Polisi Militer. Pemeriksaan itu untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan oleh kedua prajurit.
"Terhadap kedua anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukittinggi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat," Kata Nefra dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Nefra menegaskan TNI akan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
"Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai sesuai aturan hukum," kata Nefra.
Dalam keterangannya Nefra mengungkapkan Dandim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah menjalankan tugasnya dengan baik. Ia menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwajib.

Pengeroyokan anggota TNI bermula dari geber motor

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan DR. Hamka, Bukittinggi, Jumat (30/10) sore. Saat itu terdapat pengendara moge dari HOG yang tercecer dari rombongannya dan berpapasan dengan dua prajurit TNI. Kedua pengendara itu lalu memainkan gas saat melewati kedua prajurit. Akibat aksi tersebut korban harus melipir ke bahu jalan.
Dua anggota rombongan Harley Davidson yang ditahan karena memukuli dua anggota TNI. Foto: Polda Sumbar
Merasa perilaku tersebut tidak wajar, kedua prajurit yang berboncengan sepeda motor Beat tersebut mengejar rombongan moge hingga ke simpang Tarok. Prajurit memotong salah satu peserta rombongan.
ADVERTISEMENT
Akibat aksi tersebut terjadi cekcok antara pengendara moge dengan prajurit. Kesalahpahaman itu berujung pemukulan kepada korban.
Dua anggota rombongan Harley Davidson yang ditahan karena memukuli dua anggota TNI. Foto: Polda Sumbar
Polisi telah menetapkan pengendara moge atas nama Simon dan Bambang sebagai tersangka penganiayaan. Mereka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana.