Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Minta Dibebaskan
17 Maret 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, yang menembak bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari semua tuntutan.
ADVERTISEMENT
Sersan Satu Rafsin Hermawan yang juga terdakwa kasus penadahan dalam perkara terkait juga meminta hal yang sama.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara a quo," kata Penasihat Hukum Tiga Terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3).
"Menyatakan terdakwa satu atas nama Klk Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," lanjut dia.
Selain itu, ketiga Terdakwa meminta agar dipulihkan kedudukan dan martabatnya sebagai Anggota TNI AL. Namun begitu, jika Majelis Hakim tak dapat memenuhi permintaan mereka, maka mereka meminta agar mendapat putusan yang adil.
"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Hartono menyebut terdapat sejumlah poin yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan putusan. Salah satunya para Terdakwa sudah memberi uang santunan kepada korban. Kemudian, para Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Para terdakwa telah mendatangi keluarga para pihak korban dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya serta memberikan santunan tali asih kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta," ujar dia.
Selain itu, sambung Hartono, Bambang dan Akbar memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan perhatian. Sementara, Rafsin bakal melangsungkan pernikahan pada April 2024 mendatang.
"Bahwa terdakwa atas nama Rafsin Hermawan akan melangsungkan pernikahan tepatnya di bulan April tahun 2025," kata dia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Hartono menambahkan, para Terdakwa juga dinilai memiliki kontribusi yang baik di satuannya masing-masing. Para Terdakwa tercatat belum pernah dikenakan hukuman disiplin atau pidana.
"Bahwa terdakwa atas nama Sertu Akbar Adli dan Rafsin Hermawan adalah seorang prajurit Komando Pasukan Katak atau Kopaska yang terpilih dengan perekrutan yang sangat ketat baik dari segi mental dan sikap.
"Selama berdinas di TNI AL, Terdakwa sudah banyak memberikan kontribusi terhadap TNI khususnya TNI AL bangsa dan negara seperti melaksanakan operasi yang mendukung keamanan dan kedaulatan NKRI," lanjut dia.
Sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana serta penadahan.
Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.