Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Ngaku Sakit, Mangkir dari Panggilan KPK

28 November 2023 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Foto: Dok. BPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Foto: Dok. BPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota VI BPK Pius Lustrilanang tidak memenuhi panggilan KPK. Ia beralasan sedang dalam kondisi sakit.
ADVERTISEMENT
Pius sedianya diperiksa pada Senin kemarin. Ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (28/11).
"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Belum diketahui keterkaitan Pius dalam kasus ini. Hanya disebutkan bahwa Pius sedianya akan dimintai keterangan untuk tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Kasus Pj Bupati Sorong berawal dari OTT. Dalam perkembangannya, KPK telah menjerat dan menahan enam orang.
Tiga di antaranya adalah anggota BPK Provinsi Papua Barat: Patrice Lumumba Sihombing selalu Kepala Perwakilan BPK Papua Barat; Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Papua Barat; dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat.
Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Yan Piet Mosso dkk diduga menyuap pihak BPK untuk pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
Diduga ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pihak BPK berkomunikasi dengan pihak Yan Piet Mosso dan muncul kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Tujuan pemberian, agar temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut menjadi tidak ada. Yan Piet dkk diduga memberikan uang Rp 940 juta dan 1 jam tangan merek Rolex. Total yang diterima Patrice dkk sekitar Rp 1,8 miliar.
Dalam proses penyidikan kasus ini, ruangan Pius turut digeledah KPK. Meski belum diketahui apa keterlibatan Pius dalam kasus ini. Belum ada pernyataan dari Pius terkait penggeledahan itu.