Angin Segar Bagi Ekosistem Ekraf, Presiden Prabowo Terbitkan Rindekraf 2026-2045

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6). Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6). Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Aturan yang diteken pada 2 Juli 2026 itu menjadi arah pembangunan ekonomi kreatif nasional dalam jangka menengah dan panjang.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, Rindekraf merupakan bentuk komitmen pemerintah menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif," ujar Riefky dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Menurutnya, Rindekraf disusun untuk memperkuat kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional, seiring meningkatnya serapan tenaga kerja, investasi, ekspor, dan kontribusi sektor tersebut terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menerima audiensi perwakilan Dewan Jamu Indonesia (DJI) di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: ANTARA/HO Kementerian Ekonomi Kreatif

Dokumen tersebut disusun melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan.

Rindekraf dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif. Pemerintah juga menargetkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, peningkatan kualitas talenta, serta penguatan daya saing pelaku usaha di daerah.

"Perpres ini memberikan arah bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual," kata Riefky.

Dalam Rindekraf, pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster, yakni seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pengelompokan tersebut ditujukan agar industri kreatif lebih siap menghadapi perkembangan digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), ekonomi hijau, dan peluang ekonomi masa depan.

Pemerintah menargetkan Rindekraf menjadi acuan bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kepastian kebijakan, penguatan talenta, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar menuju Indonesia Emas 2045.