Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Angka Konsumsi Daging Anjing di Yogya Tinggi, Pemda DIY Didesak Keluarkan Perda
26 November 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan masyarakat peduli satwa mendatangi kompleks Kepatihan Pemda DIY, Selasa (26/11). Mereka meminta agar Pemda DIY keluarkan perda tentang pelarangan perdagangan daging anjing.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi itu personel band Shaggydog juga turut serta. Peserta aksi, bersepeda dari markas Shaggydog ke Pemda DIY.
"Mengajak pemerintah melarang perdagangan daging anjing. 10 tahun ini tidak ada tanggapan dari pemerintah Yogya sendiri. Makanya kita mengadakan aksi (lagi)," kata basis Shaggydog, Bandizt.
Selain Bandizt, personel Shaggydog lain yang hadir adalah keyboardist Lilik hingga serta drummer Yoyo.
"10 tahun yang lalu Shaggydog sudah ikut (aksi serupa) tapi tidak ada tanggapan. Dan rencananya kita kepinginnya ada perda pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing tapi sejauh ini belum ada tanggapan dan realisasi," bebernya.
Koordinator DMFI, Elsa Lailatul, mengatakan tahun lalu sudah ada surat edaran mengenai pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Yogyakarta. Hanya saja aturan tersebut dinilai tidak mengikat sehingga perlu adanya perda.
ADVERTISEMENT
"Yang kami tunggu komitmennya," kata Elsa.
Lanjutnya, DIY menjadi daerah dengan tingkat konsumsi daging anjing tertinggi ketiga di Pulau Jawa setelah Solo, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
"Kalau dari catatan DMFI 10 tahun lalu ketika aksi pedal bareng itu ada kurang lebih kisaran 1400-an anjing yang dijagal tiap bulannya, gitu. Tahun ini, satu dekade berselang, itu kurang lebih catatan DMFI itu ada di 6.500 anjing yang dijagal tiap bulannya," bebernya.
"Menjadikan Yogya dengan konsumen (konsumsi) anjing tertinggi ketiga di Jawa," katanya.
Mereka kemudian diterima untuk audiensi. Perwakilan Pemda DIY dari Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yulia Hernawati, mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan penyusunan perda.
"Namun harus bersabar ya karena penyusunan perda ada tata caranya, ada prosesnya, tidak kita mengusulkan sekarang lalu terbit perda," kata Yulia.
Dia mengakui SE perdagangan daging anjing kurang kuat karena hanya bersifat imbauan. Sementara Perda memiliki kekuatan hukum untuk misalnya Satpol PP melakukan tindakan.
ADVERTISEMENT
"Langkah kita sounding juga ke Dewan (DPRD DIY) Perda ini harapannya bisa menjadi inisiatif dewan, perda inisiatif dewan. Yang kemudian bisa diterbitkan perda. Harapannya 2026, karena anggaran tahun 2025 telah diketoknya," jelasnya.