Angka Pernikahan di Indonesia Capai Titik Terendah dalam Satu Dekade Terakhir

7 Maret 2024 9:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi akad nikah. Foto: Hartaada/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah. Foto: Hartaada/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan tampaknya bukan lagi prioritas. Sebab, berdasarkan laporan BPS berjudul Statistik Indonesia 2024, angka pernikahan di Indonesia terus menurun ke titik yang paling rendah.
ADVERTISEMENT
Pada 2023, misalnya, jumlah pernikahan di Tanah Air mencapai 1.577.255. Angka ini turun sekitar 128 ribu dibandingkan angka pernikahan di tahun 2022.
Namun, itu baru perbandingan satu tahun terakhir. Apabila seluruh laporan BPS direntangkan dalam 10 tahun terakhir, angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan sebesar 28,63 persen atau menyusut 632.791.
Gambaran angka pernikahan yang terus merosot dapat kamu lihat dalam grafik di bawah ini.
Data pernikahan yang dipublikasikan BPS adalah data pernikahan di seluruh usia untuk agama Islam. Data tersebut diperoleh BPS dari Dirjen Bimas Islam yang berasal dari pencatatan KUA (Kantor Urusan Agama).

Pemuda Yang Nunda Nikah Makin Banyak

Selain merilis laporan Statistik Indonesia 2024, BPS juga merilis Statistik Pemuda Indonesia 2023. Nah, di situ terlihat bahwa pemuda yang menunda nikah terus meningkat dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Definisi pemuda yang digunakan BPS merujuk pada UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Di situ definisi pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Pada 2023, jumlah pemuda yang belum nikah mencapai 68,29 persen. Sementara pada 2014, jumlah pemuda yang belum nikah ada di angka 54,11 persen.
Menurut BPS, meningkatnya persentase pemuda yang belum menikah salah satunya disebabkan kebijakan usia minimal perkawinan dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
UU tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi perempuan untuk menikah. Dari yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi laki-laki untuk menikah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BPS juga mencatat ada sejumlah faktor lain, seperti ingin mengejar kesuksesan dalam pendidikan dan karier, pengembangan diri, dan berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial.

Kota vs Desa

Tren menunda pernikahan mayoritas berada di kota. Pada 2023, jumlah pemuda kota yang belum menikah mencapai 75,52 persen. Sementara itu, pemuda desa yang belum menikah mencapai 61,97 persen.