Angkutan Umum di Aceh Boleh Beroperasi di Wilayah Aglomerasi saat Larangan Mudik

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
40 mobil angkutan umum dan pribadi dari Sumut dilarang masuk ke Aceh. Foto: Dok, Dirlantas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
40 mobil angkutan umum dan pribadi dari Sumut dilarang masuk ke Aceh. Foto: Dok, Dirlantas Polda Aceh

Pemerintah Aceh resmi melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi pada periode libur lebaran. Meski demikian, pemerintah memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran COVID-19.

Dalam edaran yang diteken gubernur itu, dikatakan cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh, Deddy Lesmana, mengatakan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.

Kapal saat menuju ke Sabang. Foto: Dok. Istimewa

Pertama adalah zona pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk zona utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.

Di zona timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah zona selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue. Zona barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

“Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi, dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19, sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se Aceh dalam Provinsi Aceh,” kata Deddy dalam keterangannya, sesuai Surat Edaran Gubernur tertanggal 5 Mei tersebut.

Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Aceh melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana halte dan bus angkutan massal Trans Kutaraja di Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/9). Foto: Irwansyah Putra/Antara Foto

Gubernur dalam Edaran tersebut, kata Deddy, berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.

Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik, dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua satuan tugas COVID-19 pada wilayah aglomerasi Aceh.

Selain itu, kata Deddy, Gubernur telah meminta agar Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tenggara dan Walikota Subulussalam, untuk melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan darat antar Provinsi pada periode menjelang masa peniadaan mudik. Yaitu mulai tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021.

Pengendalian transportasi itu berupa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat antar Provinsi, yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.