Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Aniaya dan Sundut Rokok ke Anak 13 Tahun di NTT, 2 Oknum TNI AD Diproses Hukum
23 Agustus 2021 1:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua oknum TNI AD di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun bernama Petrus Seuk. Mereka adalah Serka AODK dan Serma MSB.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu dipicu karena Petrus mencuri ponsel milik Serka AODK. Serka AODK dan Serma MSB merupakan Babinsa Ramil 1627-03/Batutua.
Menyikapi penganiayaan itu, TNI AD memastikan Serka AODK dan Serma MSB akan diproses secara hukum.
"Sesuai perintah KASD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini," kata Kadispen TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (22/8).
Tatang memastikan, TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.
"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, agar kasus ini tuntas, TNI AD mendorong korban dilakukan visum di rumah sakit terbesar di Rote Ndao untuk dijadikan bukti tambahan.
Sebelumnya, penganiataan berawal saat korban Petrus Seuk mencuri handphone Serka AODK.
Petrus dijemput AOK bersama rekannya MSB di rumahnya pada Kamis (19/8) sekitar pukul 19.00 WITA. Dia kemudian di bawa ke rumah MSB di RT.09/RW.03, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain. Di sana, Petrus dianiaya.
Pada Kamis (19/8) sekitar pukul 19.00 WITA, AOK bersama B dan beberapa rekannya, kembali menjemput Petrus Seuk. Saat mengetahui kedatangan AOK dan rekan-rekannya, Petrus Seuk langsung ketakutan dan lari bersembunyi di dalam lemari kamar.
Namun, AOK dan rekan-rekannya nekat menganiaya Petrus di kamar itu hingga mulut Petrus berdarah. Namun, penganiayaan itu belum selesai sampai di situ, Petrus Seuk kembali digiring ke rumah B, salah satu oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1627 Rote.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut pengakuan Petrus, ia diikat kemudian dipukul hingga pingsan. Bahkan, ia mengaku tubuhnya disulut dengan api rokok sebanyak 15 batang pada tubuh bagian belakang.
Selain menyulut tubuh korban menggunakan 15 batang rokok, mereka juga menempel lilin dan pasta gigi lalu dibakar pada bagian kemaluan korban.