Anies Akan Kaji Ulang soal Kenaikan Tarif Sewa Rusunawa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan tarif sewa rusunawa hingga 20 persen berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan. Namun Anies mengatakan kebijakan tersebut akan dikaji ulang.
“Nanti sedang kita cek ulang. Insyaallah Senin (20/8) sudah ada kabarnya,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, (16/8).
“Justru itu yang akan kita periksa lebih jauh (penyebab kenaikan sewa), kondisi di Dinas Perumahan seperti apa sehingga diharuskan ada penyesuaian. Nanti kita lihat,” tambahnya.
Anies mengatakan kenaikan tarif sewa rusunawa tidak sekadar dilihat dari jumlah yang dibayarkan warga. Menurutnya yang perlu diperhatikan juga adalah fasilitas yang didapatkan penghuninya.
“Jadi kita ingin agar warga Jakarta mendapat fasilitas perumahan dengan baik. Tapi juga warga Jakarta yang tinggal di perumahan menunaikan kewajibannya dengan baik,” ujar Anies.
Lebih lanjut Anies mengungkapkan, ingin segera bertemu dengan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman untuk membahas kepastian ini. Sebab kata Anies setiap pihak dalam hal ini Pemprov DKI dan penyewa rusunawa harus melaksanakan tanggung jawabnya termasuk pembayaran sewa.
“Dari situ (pertemuan dengan Dinas Perumahan) kita ambil langkah-langkahnya. Kita ingin yang tinggal menunjukkan sikap bertanggung jawab, merawat dengan baik, merawat fasilitas dengan baik, membayar tanggung jawab dengan baik. Dari sisi pemerintah mengelola uang pajak warga, menghadirkan fasilitas perumahan yang juga baik,” ungkapnya.



