Anies Akan Revisi Pergub Rusunami: Padamkan Listrik, Izin Dicabut

18 Agustus 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat Lakukan Sosialisasi Pergub no 132/2018 tentang Pengelolaan Rusun di Lavande Residense, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat Lakukan Sosialisasi Pergub no 132/2018 tentang Pengelolaan Rusun di Lavande Residense, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan memperbaiki pengelolaan Rusunami. Langkah awalnya, yakni merevisi Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya kerap mendapat laporan terkait masalah pengelolaan rusun hak milik yang dinilai semena-mena. Dalam revisi Pergub, nantinya pengelola rusun terancam dicabut izinnya bila tak melayani penghuni dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada acara takbiran keliling di Rusun KS Tubun, Jakarta, Selasa (4/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Pergub 132 itu sendiri. Itu nanti ada aturan tambahan di situ belum diatur sanksi mematikan listrik. Itu akan dibuat tambahan aturan tentang sanksi bila ada konflik,” ujar Anies di area Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
“Nanti kita siapkan aturan pemadaman listrik, bisa dicabut izin usahanya,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) saat Lakukan Sosialisasi Pergub no 132/2018 tentang Pengelolaan Rusun di Lavande Residense, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Hal ini melanjutkan adanya beberapa laporan rumah susun yang melakukan pemadaman listrik karena ada konflik kepengurusan apartemen. Konflik yang Anies rasa, tidak harus berimbas kepada masyarakat yang tinggal di sana.
ADVERTISEMENT
“Kan itu ada konflik di lapangan, konflik organisasi silakan tapi diselesaikan. Tapi bukan kemudian listriknya dimatikan,” ujarnya.
Pergub Nomor 132 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik sudah diterbitkan pada 2018. Aturan ini ditujukan agar pengelolaan rusun kembali kepada pemilik rusun, bukan kepada developer.