Anies Akan Terbitkan Pergub soal Libur Nataru, Pastikan Waktu Sosialisasi Cukup

25 November 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin Apel Pengawasan dan Penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, pada Senin (14/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin Apel Pengawasan dan Penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, pada Senin (14/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru untuk menyesuaikan Instruksi Mendagri No 62 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jakarta pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
“Sudah ada Instruksi Mendagri yang terkait dengan pelaksanaan pengendalian (COVID-19). Jadi Jakarta nanti akan membuat Peraturan Gubernur menerjemahkan Inmendagri tersebut,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Anies menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan seluruh Forkopimda, termasuk juga jajaran Pangdam dan Kapolda, untuk bersama-sama merumuskan Pergub tersebut. Rencananya, Pergub turunan Inmendagri 62/2021 akan diterbitkan 1 Desember 2021.
“Jadi kami akan (mengeluarkan Pergub) pada tanggal 1 Desember. Pergub sudah siap sehingga bisa disosialisasikan dan cukup waktu karena (PPKM level 3) akan dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai (2 Januari 2022),” jelas Anies.
Mengingatkan cakupan wilayah, ia menegaskan Pergub ini akan berisikan peraturan-peraturan yang khusus diterapkan di Jakarta saja.
“Dengan begitu nanti ada beberapa hal yang spesifik yang terkait urusan Jakarta yang belum tentu sudah dirangkum dalam Inmendagri,” tutur Anies
ADVERTISEMENT
“Jadi intinya, pada prinsipnya kita akan sama dengan semua wilayah Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait Jakarta yang nanti akan diumumkan,” tutup dia.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru, terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan ini dikeluarkan demi mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19 saat masa libur panjang.