Anies Apresiasi MK Tolak Presiden 3 Periode: Lindungi Tata Negara

2 Maret 2023 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bakal calon presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menghadiri pertemuan Rapat Terbatas (Ratas) DPP Partai Demokrat untuk membahas gagasan perubahan di 2024. Usai pertemuan, keduanya menggelar konferensi pers.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Anies memuji kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Sesungguhnya proses pemilu ke depan, pemilihan ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu. Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan [masa jabatan presiden] barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," kata Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3).
Anies berharap dengan keputusan yang telah diambil oleh MK kemarin, ke depannya konstitusi di Indonesia dapat terus dijaga.
"Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK, dan harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga memuji kinerja Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia menyebut, SBY adalah presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat, dan SBY dapat menjaga netralitas hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Ini tidak lepas barangkali dari sejarah, bahwa beliau pak SBY adalah presiden Indonesia pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat di dalam sebuah pesta demokrasi tahun 2004 waktu itu," pungkasnya.
Gugatan yang Tertolak Itu
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait masa jabatan presiden. Gugatan itu diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau bernama Herifuddin Daulay.
Dalam gugatannya, ia mempermasalahkan 3 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i soal syarat masa jabatan 2 periode dan Pasal 222 soal presidential threshold.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, ia merasa dirugikan karena adanya pembatasan pribadi penjabat presiden hanya boleh mendaftar atau terpilih untuk 2 kali masa jabatan.
Masih dalam permohonannya, ia menyinggung soal sosok Susilo Bambang Yudhoyono yang terhalang untuk diusulkan kembali menjadi presiden. Sebab, sudah menjabat Presiden selama 2 periode. Padahal, ujar dia, SBY layak untuk menjadi Presiden kembali.
"Dalil lain tidak jelas dan tidak ketersambungan dengan petitum," ujar hakim MK.
"Permohonan tidak jelas/kabur, tidak beralasan menurut hukum," imbuh.
"Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2).