Anies Bakal Beri Insentif Bagi Swasta yang Menyediakan Ruang Terbuka Hijau

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah bocah bermain wahana di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah bocah bermain wahana di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tengah menggalakkan program penyediaan lahan terbuka hijau di Jakarta. Anies akan memberikan insentif kepada pihak swasta yang membangun Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

“Ini nanti untuk bisa berikan insentif bagi swasta untuk menyediakan RTH. sehingga RTH itu bukan hanya disiapkan oleh pemerintah, tapi juga oleh swasta,” kata Anies dalam dalam paparannya saat sosialisasi aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).

Upaya ini bukan yang pertama kalinya, eks Mendikbud ini mengatakan pernah mengeluarkan kebijakan serupa untuk membebaskan pajak bangunan untuk pihak swasta yang menjadikan lahannya RTH.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan

Berbagai upaya ini dilakukan agar target pengadaan RTH semakin luas. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR, Anies menargetkan rencana pembangunan RTH sampai dengan 30,92 persen luas wilayah Jakarta. Dalam RDTR sebelumnya targetnya hanya sebesar 12,12 persen.

Salah satu RTH terbaru yang baru diresmikan adalah Taman Martha Tiahahu di Jakarta Selatan. Lokasi taman ini dekat dengan stasiun MRT Blok M, pengelolaannya juga dilakukan oleh PT MRT Jakarta sebagai salah satu BUMD DKI Jakarta.

“Jadi ini nanti harapannya dengan kita bisa melakukan pemusatan atas bangunan-bangunan di kawasan-kawasan Transit Oriented Development (TOD) nantinya akan membuat kawasan-kawasan lain bisa lebih longgar,” tuturnya.

Saat ini regulasi pemberian insentif kepada pihak swasta yang mau bekerja sama sedang dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.