Anies Baswedan Digugat ke PTUN soal Pemberlakuan PPKM

24 Oktober 2021 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga DKI Jakarta bernama Ferry Polii bersama dengan beberapa orang lain mengajukan gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Gugatan itu didaftarkan Ferry atas dasar kebijakan Anies yang dianggap melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Gugatan Ferry tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan yang didaftarkan Ferry dkk pada Kamis 14 Oktober 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkap isi gugatan Ferry yang tercantum dalam sistem SIPP PTUN DKI Jakarta, seperti dikutip kumparan, Minggu (24/10).
Petugas melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta-depok pada pelaksanaan PPKM darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah aturan pun dituntut Ferry dkk untuk dapat dicabut Anies. Berikut isi gugatan lengkap Ferry yang tercantum dalam laman SIPP PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
• Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meninjau penyekatan PPKM Darurat di Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
• Memerintahkan para tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
ADVERTISEMENT
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
• Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).