Anies Baswedan Diperiksa: Kasus Tanah Munjul Berujung Panggilan KPK

22 September 2021 8:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Selasa (21/9) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Selasa (21/9) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Ia memenuhi panggilan KPK pada Selasa (21/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan Anies juga ada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang turut menjadi saksi atas penyidikan kasus yang sama.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ungkap Anies setibanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seusai pemeriksaan, Anies mengungkapkan ada sejumlah materi yang ditanyakan penyidik kepadanya. Salah satunya soal program pengadaan rumah di Jakarta. Lalu juga pertanyaan lainnya lebih terkait identitas, seperti biografi serta tanggal lahir dan lain sebagainya.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terkait pengadaan tanah di Munjul yang diduga terjadi korupsi, Anies enggan berkomentar banyak. Menurut dia, pihak KPK yang lebih berwenang menjelaskannya.
ADVERTISEMENT
"Menyangkut subtansi nanti biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," ungkap Anies.
Dia berharap keterangan yang diberikannya ini dapat membantu KPK untuk membuat terang perkara yang melibatkan sejumlah pihak di Provinsi DKI Jakarta.
"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK menjalankan tugasnya," kata Anies.

Duduk perkara kasus tanah yang membuat Anies dan Prasetio turut diperiksa KPK

Dalam perkara yang menjadikan Anies sebagai saksi, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mulai dari mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019. KPK menduga ada korupsi dalam pengadaan tersebut yakni dari pihak Perumda Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto: Dok. Humas KPK
Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah BUMD dengan kegiatan inti sebagai bank tanah dan bisnis properti. Sementara Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang bergerak di real estate dan property developer. Perusahaan itu merupakan salah satu pengembang di Indonesia yang membangun beberapa proyek apartemen, vila, hingga kompleks perumahan.
Perkara berawal ketika Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, menawarkan tanah di Munjul ke Sarana Jaya pada Februari 2019.
Surat penawaran tanah diajukan atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy) dan Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo), dengan harga Rp 7,5 juta/m². Padahal, saat itu kepemilikan tanah masih atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
ADVERTISEMENT
Sebulan setelahnya, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo) atas perintah Rudy baru melakukan penawaran tanah ke Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Kedua pihak sepakat lalu menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m² dengan harga Rp 2,5 juta/m².
Pada saat itu juga, Rudy menyetujui pembayaran uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp 108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory Corneles Pinontoan dari pihak Sarana Jaya dengan Anja Runtuwene yang mengaku sebagai pemilik tanah.
ADVERTISEMENT
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik, harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja Runtuwene di rekening Bank DKI. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar. Jumlah tersebut dinilai sebagai kerugian negara.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan Anies dan Prasetio dinilai menjadi pihak yang sangat memahami soal anggaran pengadaan lahan tersebut. Sehingga diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk membuat terang perkara.
ADVERTISEMENT
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama," kata Firli.
"Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," tutup Firli.