news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies Baswedan: Saat Pengetatan, Penurunan Kasus Corona di DKI hingga 50%

9 Januari 2021 11:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Hal ini dilakukan karena kasus corona di Jakarta mencapai puncaknya, yakni dengan 17 ribu kasus aktif.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan pengalaman menghadapi pandemi selama 9 bulan terakhir, pengetatan dinilai selalu berhasil menekan kasus corona di Jakarta. Bahkan penurunan kasus bisa sampai 50 persen.
Misalnya pada kenaikan kasus imbas libur panjang di bulan Agustus. Saat itu, Jakarta menarik rem darurat dengan pemberlakuan PSBB ketat pada 14 September hingga 12 Oktober. Selama pengetatan, kasus aktif di Jakarta turun di angka 6 ribu kasus.
"Ketika pengetatan kurvanya mendatar dan penurunannya sampe 50 persen. Dari 13 ribu menurun sampai 6 ribu kasus," kata Anies dalam konferensi virtual, Sabtu (9/1).
Dia mengatakan, saat ini Jakarta sedang dalam titik tertinggi kasus corona dengan 17 ribu kasus aktif. Maka itu Pemprov perlu menarik rem darurat.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini juga sekaligus menyesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita sesungguhnya harus menuntaskan serendah mungkin, dan ada liburan di sini yang berharap turun dia nanjak lagi. Nah sekarang kita di bulan Januari sedang di puncaknya. Nah sekarang kita lakukan PSBB nantinya bisa melandai. Kemudian setelah melandai bisa turun, turunnya kita harapkan tuntas," tuturnya.