Anies Baswedan Urus 3 Surat Syarat Maju Pilgub Jakarta ke PN Jaksel
·waktu baca 2 menit

Anies Baswedan mengurus tiga surat yang diperuntukkan sebagai syarat maju Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Pada Senin (26/8) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat-surat tersebut.
"PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Berikut surat-surat yang dikeluarkan untuk Anies:
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa;
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih; dan
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
"Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," sambungnya.
Anies santer dikabarkan akan diusung oleh PDIP bersama dengan Rano Karno menjadi cagub dan cawagub di Jakarta. Meski hingga saat ini belum diumumkan resmi.
Surat yang sama untuk Andhika Perkasa
Djuyamto juga menyebut, surat yang sama turut dikeluarkan oleh pihaknya untuk nama Andhika Perkasa. Andhika akan maju di Pilgub Jawa Tengah via PDIP berpasangan dengan Hendrar Prihadi (Hendi).
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah," kata Djuyamto.
