Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Penanganan Banjir di Mampang
10 Maret 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengajukan tuntutan banding terhadap vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengendalian banjir Kali Mampang yang diajukan oleh warga.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Ia mengatakan, alasan Anies mencabut tuntutan banding ini karena Majelis Hakim tidak memvonis Pemprov DKI Jakarta melawan hukum.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," jelas Yayan dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Majelis hakim memang hanya mengabulkan 2 tuntutan para penggugat. Tuntutan itu sudah dikerjakan dengan optimal sebelum putusan itu diambil.
“Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anies mengajukan banding kepada hasil keputusan PTUN yang pada Senin (7/3) lalu.
Adapun, hasil dari keputusan PTUN adalah mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Selain itu, Anies juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
PTUN tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi Rp 1.156.950.000 yang diajukan oleh penggugat.
Terkait putusan tersebut, Yayan menjelaskan sebenarnya Pemprov DKI sudah melaksanakan semua tuntutan tersebut. Pembangunan turap selesai pada Juni-Juli 2021 dan pengerukan selesai pada Januari 2022.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelas Yayan.
ADVERTISEMENT