Anies Belum Terapkan Sanksi bagi Penolak Vaksin: Jumlah Vaksinnya Masih Terbatas

18 Februari 2021 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI telah merancang sanksi pidana bagi warga Jakarta yang menolak vaksinasi COVID-19, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut saat ini pihaknya belum akan menjatuhi sanksi kepada siapa pun.
ADVERTISEMENT
Meski proses vaksinasi di Jakarta sudah dimulai bagi kelompok tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia, Anies menyatakan jumlah dosis vaksin yang tersedia masih terbatas.
Sehingga, melihat kondisi saat ini, belum akan memungkinkan seluruh warga Jakarta yang terdaftar langsung menerima vaksin corona.
"Saat ini jumlah vaksinnya saja masih terbatas. Jangankan yang mau dan tidak mau, wong vaksinnya saja terbatas," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat peluncuran Logo Jakarta Bermasker, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Menurutnya, sanksi bagi penolak vaksin mungkin akan mulai diterapkan ketika vaksin corona sudah tersedia lebih banyak. Serta, proses vaksinasi berjalan lebih masif kepada seluruh warga Jakarta.
"Ngobrolnya nanti kalau sudah vaksinnya lebih banyak daripada jumlah penduduk," tambah Anies.
Seorang tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin coronaSinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Meski demikian, Anies tidak merinci berapa banyak jumlah dosis vaksin corona yang saat ini dimiliki Dinas Kesehatan DKI. Begitu juga berapa banyak kebutuhan dosis vaksin yang dibutuhkan untuk disuntikkan kepada seluruh warga Jakarta yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Selain Pemprov DKI, pemerintah pusat juga mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19. Sanksi yang diberikan berupa penghentian pemberian bansos, pelayanan administrasi hingga denda.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.