Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anies Belum Terapkan Sanksi bagi Penolak Vaksin: Jumlah Vaksinnya Masih Terbatas
18 Februari 2021 13:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski proses vaksinasi di Jakarta sudah dimulai bagi kelompok tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia, Anies menyatakan jumlah dosis vaksin yang tersedia masih terbatas.
Sehingga, melihat kondisi saat ini, belum akan memungkinkan seluruh warga Jakarta yang terdaftar langsung menerima vaksin corona.
"Saat ini jumlah vaksinnya saja masih terbatas. Jangankan yang mau dan tidak mau, wong vaksinnya saja terbatas," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2).
Menurutnya, sanksi bagi penolak vaksin mungkin akan mulai diterapkan ketika vaksin corona sudah tersedia lebih banyak. Serta, proses vaksinasi berjalan lebih masif kepada seluruh warga Jakarta.
"Ngobrolnya nanti kalau sudah vaksinnya lebih banyak daripada jumlah penduduk," tambah Anies.
Meski demikian, Anies tidak merinci berapa banyak jumlah dosis vaksin corona yang saat ini dimiliki Dinas Kesehatan DKI. Begitu juga berapa banyak kebutuhan dosis vaksin yang dibutuhkan untuk disuntikkan kepada seluruh warga Jakarta yang memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Selain Pemprov DKI, pemerintah pusat juga mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19. Sanksi yang diberikan berupa penghentian pemberian bansos, pelayanan administrasi hingga denda.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.