Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anies Beri Diskon PBB Bagi Pemilik Rumah dengan NJOP di Atas Rp 2 M
13 Juni 2022 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan kebijakan baru untuk memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak yang memiliki rumah dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan penetapan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi daerah paska terdampak COVID-19.
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-18 dan pemulihan ekonomi termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (13/6).
Adapun untuk wajib pajak yang memiliki NJOP di bawah Rp 2 miliar dikenakan aturan bebas pajak. Dengan dibentuknya kebijakan potongan harga ini, Anies berharap masyarakat mendapat kemudahan dan tetap membayar sesuai dengan kewajiban yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Gubernur Anies.
Berikut adalah isi kebijakan insentif fiskal sesuai Pergub yang berlaku:
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;
Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.