Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak gugatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur MA menolak gugatan itu sebab aturan itu dibuat dengan asas keadilan.
ADVERTISEMENT
“MA mengambil sebuah keputusan yang keputusan itu mendasarkan pada prinsip keadilan. Karena kita tahu persis Pergub 132 Tahun 2018 itu bertujuan untuk menjadikan rumah-rumah susun sebagai ekosistem hidup yang nyaman dan berkeadilan,” kata Anies di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, (22/3).
Anies menegaskan pergub tersebut dibuat sudah memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan rusun yang berkeadilan. Pergub ini mengatur setiap rusunami harus menyusun pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS).
Nama pengurus ini juga harus dilaporkan ke Pemprov DKI Jakarta lengkap dengan pengaturan uang pelayanan dan berbagai iuran yang dibebankan kepada penghuhi. Bila tidak dijalankan, Pemprov DKI Jakarta dapat mencabut izin PPPRS.
“Nah kemarin sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak. Artinya apa yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong,” ujar Anies.
ADVERTISEMENT
“Konsekuensi dari keputusan penolakan judicial review oleh MA itu adalah saya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan Pergub 132 tahun 2018 secara lengkap, konsisten, tuntas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anies memastikan ke depan di Jakarta akan semakin banyak dibangun Rusun. Sehingga ia tidak mau para penghuni rusun diperlakukan sewenang-wenang oleh pengelola.
“Jika rumah susun tidak ada keadilan maka tidak ada lagi orang yang mau tinggal di rumah susun karena tinggal di rumah susun itu diperas, di rumah susun itu ditindas,” tutur Anies.
Pergub yang belum sempurna dijalankan itu sudah digugat di MA diungkapkan oleh Kabid Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti. Melly mengungkapkan ada dua pihak yang menggungat Pergub tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk masalah gugatan MA yang kami tahu ada 2 pihak yang melakukan gugatan DPP atau DPD REI gitu, yang satunya salah satu notaris,” kata Melly saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan, Selasa, (26/2).