Anies Bisa Dibebastugaskan Jika Abaikan Rekomendasi Ombdusman

kumparanNEWSverified-green

clock
Dominikus Dalu. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dominikus Dalu. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)

Ombudsman Jakarta Raya telah memberikan empat langkah koreksi bagi Pemprov DKI untuk dijalankan. Ombudsman berharap langkah tersebut diharapkan dapat dijalankan untuk mengatasi maladminsitrasi yang terjadi di Tanah Abang.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Domunikus Dalu mengatakan, jika langkah koreksi yang diberikan Ombudsman tidak dijalankan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menerima sanksi. Sanksi tersebut, kata Dominikus berupa dibebastugaskan dari jabatannya sebagai gubernur.

"Sanksinya ya, Gubernur bisa di-nonjob-kan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini. Akan ada sanksi pasal 351 UU, Pemda diatur. Di pasal 351 UU pemda diatur sanksi admistratif itu bisa di-nonjob-kan atau dibebastugaskan," kata Dominikus di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Domunikus mengatakan Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari kepada Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru seperti semula. Apabila Pemprov DKI tidak melakukan koreksi tersebut, Ombudsman akan memberikan sanksi administratif.

"Kami sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60 hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang," katanya.

Jalan Jati Baru, Tanah Abang (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Jati Baru, Tanah Abang (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Selama jangka waktu 30 hari yang diberikan, Dominikus menghimbau agar Pemprov DKI dapat mempelajari cara penataan PKL yang baik. Menurutnya waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk menemukan solusi penyelesaian maladministrasi yang terjadi.

"Silakan 30 hari lihat pelajari apa yang harus dilakukan. Penataan PKL kami beri 60 hari karena berkaitan dengan manusia yang berkaitan dengan pedagang di sana kita beri ruang," ujarnya.

Pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI sebelum mengambil keputusan. Hal tersebut terkait dengan tindak lanjut dari penemuan maladminsitrasi Ombudsman.

"Kami komunikasikan dulu sama Pak Gubernur, Pak Wagub, juga SKPD langkah apa yang harus diambil terkait temua Ombudsman ini," ujarnya.

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 351 ayat (5) yang disinggung oleh Dominikus, menyebutkan kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat diberikan sanksi berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.