Anies Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta

27 Juni 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
88
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Holywings Pondok Indah Menjelang Konvoi GP Anshor, Jumat (24/6). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Holywings Pondok Indah Menjelang Konvoi GP Anshor, Jumat (24/6). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai kelab dan bar Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
ADVERTISEMENT
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).
Pemprov DKI menemukan bahwa ada 12 gerai Holywings yang menjual minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol.
“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika.
Holywings Epicentrum, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimililiki oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan nonalkohol untuk makan di tempat.
ADVERTISEMENT
Bahkan ternyata, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang bahkan tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun untuk dibawa pulang.
“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tutur Andhika.
Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
ADVERTISEMENT
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison (dulu Holywings Kemang)
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.