Anies-Cak Imin Bakal Hadir di Sidang Putusan MK, Senin 22 April

20 April 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar saat diwawancarai di kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar saat diwawancarai di kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) akan hadir dalam sidang penyampaian putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4) mendatang. Dalam sidang ini, AMIN merupakan pihak Pemohon bersama dengan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
"Kami rencanakan hadir," kata Anies usai halalbihalal dengan Cak Imin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).
Meski demikian, Anies mengaku tak ingin berspekulasi tentang keputusan yang akan diambil MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 itu. Yang pasti, ia yakin, MK akan mengambil keputusan yang berani.
"Kami menghormati. Kami sampaikan ketika menghormati maka tidak berspekulasi," ucap dia.
Kiri-kanan depan: Ari Yusuf Amir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, M Syaugi, dalam sidang perdana gugatan Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024). Foto: YouTube MK
Saat ditanya soal rencananya ke depan usai putusan MK, eks Gubernur DKI Jakarta itu meminta seluruh pihak bersabar. Ia baru akan memikirkan langkah selanjutnya setelah hasil sidang diumumkan.
"Ya seperti pertandingan sepakbola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK ya begitu, kita tunggu saja nanti," tutup Anies.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rilis MK, hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.