Anies: Denda Rp 250 Ribu Berlaku Setelah Distribusi Masker Selesai

12 Mei 2020 15:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan meninjau pembuatan masker untuk dibagikan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan meninjau pembuatan masker untuk dibagikan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga di Jakarta harus mulai berhati-hati bila tak pakai masker ke luar rumah. Denda hingga Rp 250 ribu menanti.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk denda bagi warga tak menggunakan masker, masih menunggu distribusi masker ke warga selesai.
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," kata Anies di DPRD DKI, Selasa (12/5).
Anies Baswedan bagikan 20 Juta Masker Kain Gratis. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Anies mengatakan, masker sudah ditempatkan di setiap kelurahan. Warga yang tidak memiliki masker bisa langsung datang ke kelurahan.
"Lalu pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," jelas dia.
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, 20 juta masker terus dibagikan ke warga. Dia memastikan, seluruh masker tak lama lagi akan selesai dibagikan.
"Nanti saya cek lagi. Tapi sudah hampir selesai. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," ucap dia.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.