Anies Dilaporkan ke Bawaslu RI Imbas Singgung Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo

9 Januari 2024 10:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
109
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyampaikan gagasannya saat debat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyampaikan gagasannya saat debat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres 01 Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI usai menyinggung lahan 340 ribu hektare milik Capres 02 sekaligus Menhan Prabowo Subianto saat debat ketiga Pilpres, Minggu (7/1). Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), selaku pelapor, menilai pernyataan Anies merupakan fitnah.
ADVERTISEMENT
Anies juga dilaporkan karena disebut menyerang Prabowo dengan pernyataan terkait anggaran pertahanan sebesar Rp 700 triliun, dan menghina kinerja Prabowo dengan skor 11 dari 100.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menilai pernyataan anggaran pertahanan yang disampaikan Anies itu pun salah.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun. Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria dalam keterangannya dikutip Selasa (9/1).
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terkait skor rendah kinerja, Subadria mengatakan hal itu penghinaan, sebab menurutnya Prabowo merupakan menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Dalam laporannya, Subadria mengatakan Anies berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Ia pun menyertakan sejumlah bukti, seperti rekaman pernyataan Anies dalam debat yang diambil dari media dan salinan berita media massa.
"Dengan ini kami PHPB membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Subadria.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," tandas dia.