Anies: Diskotek Exotic dan Karaoke Sense Tutup Total 18 April

13 April 2018 23:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan surat pencabutan izin operasional Diskotek Exotic dan Karaoke Sense. Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (12/4) yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edy Junaedi.
ADVERTISEMENT
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI memberikan tenggat waktu selama lima hari sejak surat tersebut dikeluarkan agar mereka segera menutup usahanya.
"Jadi kita sudah langsung mengirimkan surat kemarin dan sudah diterima. Saya memantau terus, foto saat surat diterima itu ada, tanda terimanya ada, semuanya ada. Dan mereka diberi waktu seperti juga yang sebelumnya lima kali 24 jam untuk menutup sampai tanggal 18 hari Rabu besok," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Diskotek Exotic (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskotek Exotic (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
Anies menegaskan akan bersikap tegas kepada seluruh usaha tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran seperti narkoba, perdagangan manusia, prostitusi dan perjudian.
Mantan Mendikbud ini juga menjelaskan, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, maka aturan-aturan yang tertera diharapkan dapat membuat efek jera kepada yang berani melanggar.
ADVERTISEMENT
"Sekarang terbalik, aturan yang ada adalah yang menyulitkan bagi pelanggar. Aturan yang membuat pelanggar itu kena sanksi. Begitu ada pelanggaran langsung kita cabut dan mereka sudah tahu bahwa itu (tempat usaha) akan dicabut," kata dia.
Barang Bukti Penggerebekan Sense Karaoke. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Penggerebekan Sense Karaoke. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Ia juga kembali mengingatkan karena peraturan yang sekarang tidak main-main. Justru aturan yang sekarang dinilai ditujukan kepada orang-orang yang menginginkan agar ibu kota bersih dari berbagai pelanggaran.
Kepala DPMPTSP Edy Junaedi sebelumnya menjelaskan pencabutan izin Diskotek Exotic dan Karaoke Sense itu dikeluarkan setelah pihaknya mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).