Anies Gugat Pilpres: Jangan Lewat Tanpa Koreksi, Kami Titip ke MK yang Berani

27 Maret 2024 9:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anies Baswedan selaku principal menyampaikan sejumlah poin di depan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi dan peserta sidang dalam sidang pleno perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pidatonya tersebut, Anies meminta kepada seluruh hakim untuk tidak melihat gugatan mengenai kecurangan pemilu ini sebagai angin lalu.
“Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harap, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi,” kata Anies.
“Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian,” lanjutnya.
Anies mengatakan, ia dan wakilnya, Muhaimin Iskandar, serta juga Tim Hukum Nasional AMIN menitipkan persoalan ini ke pundak para hakim yang independen dan berani.
Anies pun berharap, kedelapan hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa pemilu ini bisa menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya agar reformasi tidak menjadi sia-sia.
“Kami titipkan semua ini kepada mahkamah konstitusi yang berani independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan,” kata Anies.
ADVERTISEMENT
“Kami mendukung Yang Mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit tidak membiarkan cita-cita reformasi yang telah lama berjuang diperjuangkan menjadi sia-sia,” tuturnya.
Capres Anies Baswedan membuka pokok-pokok permohonannya pada sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelah membacakan pernyataannya selama kurang lebih 10 menit sidang pun dilanjutkan dengan agenda utama yakni pembacaan pokok-pokok permohonan yang dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.
Salah satu pokok permohonan yang diajukan oleh timnas AMIN adalah meminta pemilu dilakukan ulang tanpa Cawapres 02 yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah kecurangan pemilu lainnya, turut disampaikan.