Anies: Izin Reklamasi Dicabut, Pemprov DKI Akan Pulihkan Teluk Jakarta

26 September 2018 18:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers soal reklamasi di Balai Kota, Jakarta Pusat (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers soal reklamasi di Balai Kota, Jakarta Pusat (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap ditutupnya 13 pulau reklamasi bisa memulihkan wajah Teluk Jakarta. Nantinya, peruntukan pulau reklamasi tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah proses penyelesaian.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Provinsi DKI akan fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence (turunnya permukaan tanah)," jelas Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Sedangkan untuk pulau yang sudah jadi, yakni Pulau C, D, G dan N, akan dipantau pembangunannya. Pemantauan untuk melihat dampak pembangunan pulau reklamasi, serta memetakan peruntukan pulau-pulau tersebut.
"Sedang dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta. Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," tutur Anies.
Pekerjaan proyek Reklamasi di Pulau C (Foto: Jamal Ramadan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerjaan proyek Reklamasi di Pulau C (Foto: Jamal Ramadan/kumparan)
Sedangkan bagi perusahaan yang telah memegang izin tapi belum melakukan reklamasi, dan telah berkontribusi menyumbang sarana hingga prasarana, maka Pemprov DKI akan memperhitungkannya sebagai aset.
ADVERTISEMENT
"Khusus kepada pihak-pihak, perusahaan-perusahaan yang dulu belum melakukan reklamasi tapi sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, sarana prasarana lain, itu akan diperhitungkan sebagai aset," ucapnya.
Anies Baswedan tinjau Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan tinjau Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Pada kesempatan itu juga, Anies ingin membuktikan kepada pihak-pihak yang sempat menganggap reklamasi akan dilanjutkan, dengan pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Saya ingat bulan Juni yang lalu, banyak yang merasa pembentukan Badan Koordinasi menandai akan diteruskannya reklamasi, termasuk LBH. Dan waktu itu saya sendiri sampaikan semuanya sedang mengkritik imajinasinya sendiri," kata Anies.
"Hari ini semua saya jawab bahwa badan itu dibentuk justru untuk kita menjalankan ini dengan tata kelola pemerintah yang benar. Badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin sesuai dengan ketentuan yang ada," tutup Anies.
ADVERTISEMENT