Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhi Habib Rizieq Syihab dengan sanksi denda Rp 50 juta akibat kerumunan yang ditimbulkan di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, penegakan sanksi denda akan berlaku progresif. Apalagi jika Rizieq kembali melakukan pelanggaran yang sama.
Artinya jika Rizieq melakukan pelanggaran yang sama, maka sanksi yang akan dijatuhi Rp 100 juta. Jika mengulangi pelanggaran yang sama untuk ketiga kalinya akan disanksi denda Rp 150 juta.
"Dendanya 50 juta, gitu aja, dan progresif. Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp 100 juta, berulang lagi menjadi Rp 150 juta," jelas Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).
Anies menegaskan sanksi denda yang diatur DKI dilakukan untuk memberikan efek jera. Sanksi denda diharapkan bisa mengubah perilaku masyarakat yang masih melanggar.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi 50 ribu-200 ribu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT