Anies Kalah Gugatan soal Banjir: Wajib Keruk Kali Mampang hingga Pondok Jaya
·waktu baca 1 menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan banjir. Anies digugat oleh sejumlah warga Jakarta.
Putusan ini ditetapkan oleh PTUN pada Selasa (15/2) dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Mewajibkan tergugat mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," dikutip dari amar putusan yang tercantum dalam sistem SIPP PTUN DKI Jakarta, seperti dikutip kumparan, Kamis (17/2).
PTUN mengabulkan gugatan agar Anies melakukan pengerukan kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya. Anies juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300.
“Mewajibkan tergugat untuk membangun turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” tulis amar putusan.
Sedangkan gugatan lainnya yang meminta Anies untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.081.950.000 ditolak oleh majelis hakim.
Adapun berdasarkan situs PTUN, penggugat adalah
1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra
