Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus menghadapi gugatan atas keputusan pencabutan izin reklamasi. Kini, Anies mengadapi total 4 gugatan terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Anies pertama harus menghadapi gugatan PT Taman Harapan Indah sebagai pemilik izin reklamasi Pulau H. PT THI dikabulkan oleh hakim PTUN. Kini, Pemprov DKI tengah menunggu sidang di pengadilan tingkat kedua PT TUN.
Selain itu, ada 3 pihak lagi yang menggugat Anies. Yaitu, PT Manggala Krida Yudha terkait reklamasi pulau M dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT. Lalu PT Jaladri Kartika Pakci dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT terkait reklamasi pulau I, dan PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT terkait izin pulau F.
Kabiro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah membenarkan, Gubernur bersama Pemprov DKI sedang menghadapi gugatan tersebut. Ia mengkonfirmasi setidaknya 3 sudah berjalan.
“Yang sudah berjalan ada 3,” ujar Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Yang sudah berjalan adalah izin reklamasi pulau H yang sedang dalam proses banding, lalu pulau M dan I sedang dalam proses persidangan.
Sementara, untuk gugatan pulau F, Yayan mengatakan Pemprov belum menerima panggilan resmi dari pihak pengadilan. Akan tetapi perkara sudah terdaftar di website resmi PTUN sejak 26 Juli 2019.
“Relaasnya (surat panggilan) belum. Relaas pemberitahuan gugatannya belum ada,” ujar Yayan.
Di antara 4 gugatan tersebut, baru 1 yang sudah ada putusan. Itupun, Pemprov DKI mengajukan banding. Yayan mengatakan saat ini masih menyiapkan memori banding yang nantinya akan diberikan ke pihak pengadilan.
“(Memori banding) lagi dikoordinasikan internal,” ucap dia.