Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus jadi sorotan karena merevisi UMP 2022 jadi dari 0,8% jadi naik 5,1%. Anies menegaskan, keputusan itu diambil bukan tanpa dasar hukum.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, Jakarta punya Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007. Dalam aturan itu, Jakarta punya kewenangan untuk mengurus dan mengatur bidang perekonomian.
“Jadi 5,1 itu jika kita menggunakan rumus yang ada di tahun-tahun sebelumnya, apakah kita punya dasar hukum? Ada dasar hukumnya DKI Jakarta memiliki kekhususan diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 yang memberikan kewenangan pada Pemprov DKI untuk mengatur bidang perindustrian, perdagangan, perekonomian. Jadi kita punya dasar hukumnya untuk melakukan itu,” ujar Anies dikutip Selasa (4/1).
Dengan formula baru yang ditetapkan saat pandemi corona, UMP Jakarta hanya naik 0,8%. Karena itu, Anies merujuk pada formula lama yang biasa dipakai sebelum-sebelumnya. Dengan dasar itu, didapati nilai kenaikan 5,1%.
Selain itu, Anies mengatakan di balik revisi kenaikan UMP tersebut, dirinya juga ingin setiap perusahaan mendapatkan demand yang bergerak agar dapat berjalan berkesinambungan dengan para pekerja.
ADVERTISEMENT
“Tapi dasar moralnya dan ini tadi saya ceritakan banyak, dasar moralnya itulah kami ingin bapak ibu sekalian demand-nya juga bergerak, tapi itu penjelasan ekonomi pak bu, penjelasan ekonominya adalah kita ingin kick in juga supaya demand bergerak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa terdapat studi yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) optimalnya naik 5% karena dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun.
“Studi Bappenas menunjukkan bahwa untuk bisa menggerakkan demand lebih tinggi maka UMP idealnya naik 5%,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Anies yakin bahwa keputusannya merevisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1% tidak keluar dari jalur hukum. Karena hal tersebut dianggapnya untuk keadilan bagi seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau boleh saya sampaikan secara koridor hukum kita gunakan aturan hukumnya, lalu runtutan sejarahnya, kenapa kok munculnya bentuknya revisi, karena diawal kami terus terang terkejut Pak, rumus barunya kok jadi seperti ini,” jelasnya.
“Nah, kalau saya ajak bapak ibu sekalian melihat ini sebagai anak bangsa nih merasakan kira-kira muncul rasa ketidakadilan tidak? Pasti muncul,” pungkasnya.