Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Anies Klaim Aetra dan Palyja Setuju Hentikan Swastanisasi Air
5 Februari 2019 16:34 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI masih belum mengambil keputusan mengenai penghentian swastanisasi air yang merupakan amanat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2017.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah menugaskan PD PAM Jaya untuk membahas persolan tersebut lebih jauh bersama PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja ).
“Minggu lalu kita sudah Rapimkan khusus tentang itu dan sekarang sedang dalam proses. Intinya kita akan terus melaksanakan proses pengambilalihan apa yang kemarin kebijakan swasta menjadi pemerintah,” ucap Anies usai meninjau Vihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Jakarta Barat, Selasa (5/2).
“Jadi (penghentian) swastanisasi kita terus tapi pembicaraannya sekarang dengan swasta jadi kita menugaskan PD PAM Jaya untuk membahas lebih jauh,” sambungnya.
Dari laporan yang ia terima, Anies menyebut pembahasan pengambilalihan pengelolaan air dari swasta berjalan dengan lancar. Pihak Aetra dan Palyja, kata dia, merespons positif rencana penghentian swastanisasi air tersebut.
“Justru kemarin keputusannya adalah bicarakan dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja ) untuk membicarakan detail. Karena mereka dalam pembicaraan kemarin merespons positif untuk (menghentikan) swastanisasi air. Karena mereka merespons positif, maka kemarin memang pembicaraannya dalam konteks pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung,” kata dia.
Menurut Anies , respons positif kedua perusahaan untuk menghentikan swastanisasi air karena keduanya lebih mengutamakan kebutuhan warga DKI ketimbang urusan bisnis.
“Mereka positif bicaranya ini negeri kita ini Ibu Kota kita, kita ingin seluruh rakyat dapat air dan kita tempatkan ini sebagai kebutuhan dasar tidak semata-mata dengan hitungan bisnis saja,” tutupnya.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan 12 warga negara atas penghentian pengelolan air di DKI Jakarta oleh pihak swasta atau yang dikenal dengan swastanisasi. Dengan adanya putusan tersebut, maka Pemprov DKI harus menghentikan swastanisasi air yang selama ini dijalankan oleh PT Aetra dan PT Palyja .
ADVERTISEMENT