Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Pergub untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak dua kali lipat untuk lahan kosong di area jalan protokol. Hal ini disebutkan dalam Pergub nomor 41 tahun 2019 tentang Pengenaan PBB Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub tersebut disebutkan yang akan dinaikkan adalah lahan kosong di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan M.T. Haryono.
“Semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan, PBB-nya naik dua kali lipat. Baik 200 persen, bila tidak dibangun,” ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Namun, Anies mengatakan Pemprov akan memberikan potongan PBB sebesar 50 persen kepada pemilik lahan kosong bila mau menjadikan lahan kosong tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dibandingkan lahan kosong tersebut tidak terpakai, lebih baik menjadi RTH yang dapat digunakan oleh masyarakat banyak. Pemprov DKI berjanji bakal membantu penyediaan RTH.
“Tetapi dengan sekarang kami berikan pilihan, Anda mau tutup pakai seng enggak masalah, tapi bayar PBB 2 kali lipat. Atau Anda buka dan jadi taman, dan PBB-nya jadi 50 persen,” jelas Anies.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita selama ini RTH selalu belanja, beli lahan, padahal sebenarnya tidak harus beli lahan. Cukup dengan memberikan diskon seperti ini,” tandasnya.