Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Hal ini sesuai surat edaran sekda yang dikeluarkan pada 28 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
“DKI tidak memperbolehkan mobil dinas untuk mudik. Itu sudah ada (Surat) Edaran Sekda Nomor 42/SE/2019 dikeluarkan 28 Mei 2019. Jadi seluruh pegawai Pemprov DKI gunakan kendaraan untuk dinas bukan buat mudik,” ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/5).
Apabila melanggar, kata Anies, akan ada sanksi yang diberikan. Anies tak merinci sanksi apa yang akan diberikan. “(Sanksi) sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” ujar Anies.
Dari Surat Edaran Sekda No 42/SE/2019, Pemprov DKI tidak hanya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Tapi seluruh PNS juga dilarang untuk menerima parcel, uang, dan fasilitas apa pun.
Masa mudik lebaran diprediksi akan dimulai pada 30 Mei hingga puncaknya pada 2 Juni nanti. Diprediksi Jakarta akan kosong ditinggal penghuninya selama masa libur lebaran.
ADVERTISEMENT
Sedangkan PNS akan mulai cuti bersama pada 3-7 Juni, sebab masih diwajibkan untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni nanti.