Anies Larang Seluruh Pegawai DKI ke Luar Kota dan Tunda Cuti Natal-Tahun Baru

17 Desember 2020 8:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi sejumlah kegiatan warga Jakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini sebagai upaya penularan corona di libur akhir tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Libur Nataru, Anies melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melarang PNS DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota," ujar Anies dikutip Ingub Nomor 64, Kamis (17/12).
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dia juga menginstruksikan Kepala BKD DKI untuk menunda pelaksanaan cuti akhir tahun. Sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemprov akan bekerja seperti biasa.
"Dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam Ingubnya, Anies juga mengatur ketentuan kerja di kantor. Dia membatasi kapasitas pegawai yang berkantor maksimal 50 persen.
Hal ini juga berlaku untuk pegawai di BUMD DKI Jakarta.