Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Anies Larang Seluruh Pegawai DKI ke Luar Kota dan Tunda Cuti Natal-Tahun Baru
17 Desember 2020 8:46 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Libur Nataru, Anies melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melarang PNS DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota," ujar Anies dikutip Ingub Nomor 64, Kamis (17/12).
Dia juga menginstruksikan Kepala BKD DKI untuk menunda pelaksanaan cuti akhir tahun. Sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemprov akan bekerja seperti biasa.
"Dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam Ingubnya, Anies juga mengatur ketentuan kerja di kantor. Dia membatasi kapasitas pegawai yang berkantor maksimal 50 persen.
Hal ini juga berlaku untuk pegawai di BUMD DKI Jakarta.