Coverstory Djoko Tjandra

Anies: Lurah Grogol Selatan Berbuat Fatal, Langgar Prosedur e-KTP Djoko Tjandra

12 Juli 2020 9:23 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, dari jabatannya. Asep diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan e-KTP atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung di kasus Cessie Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan Asepterkait kasus Tjoko Tjandra tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (12/7).
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies dalam keterangannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pembicara di Cities Against COVID-19 Global Summit 2020-Virtual. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Dalam laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, kepada Anies, Asep berperan aktif dan melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP. Dalam laporan tersebut, dibeberkan mengenai kronologi peran Asep.
Sebelum pembuatan e-KTP, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ternyata pernah bertemu Asep di rumah dinasnya pada Mei 2020. Anita meminta pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep menindaklanjutinya dengan meminta salah satu operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Tjandra.
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Setelahnya pada 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric untuk menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra (Djoko Tjandra; red). Pelayanan itu hanya dengan menunjukkan KTP dan KK milik Djoko Tjandra yang ada di HP Asep saja.
Selama pembuatan, Asep turut mendampingi dan menunggu duduk di samping operator selama proses penerbitan e-KTP tersebut. Asep lah yang menerima e-KTP tersebut dan menyerahkannya langsung kepada Djoko Tjandra.
Perbuatan Asep diduga mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Djoko Tjandra tidak melaksanakan sesuai SOP. Karena diduga operator merasa sungkan kepada Asep.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," kata Anies.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anies mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta memang dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
ADVERTISEMENT
Namun, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang.
Sementara kemunculan Djoko Tjandra yang merupakan buron memang menggegerkan masyarakat. Terlebih ia yang sudah jadi incaran Kejaksaan Agung bertahun-tahun bisa membuat e-KTP kilat dan juga daftar Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hambatan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten